Sebut saja Bunga (14), pelajar di salah satu SLTP di Batam tidak menyangka kalau dirinya akan hamil empat bulan, Karena sebelumnya dia sudah ditiduri oleh tiga orang pemuda tanggung layaknya suami istri.
Pertama dia melakukan hubungan initim tersebut bersama Ari (19) yang merupakan pacarnya itu pada enam bulan lalu, kemudian setelah putus hubungan kasihnya itu diam-diam Bunga kembali menjalin asmara dengan Mualana (19) teman dari Ari.
Dengan Mualana tersebut Bunga melakukan hubungan suami istri tersebut sebanyak empat kali. Selanjutnya setelah cekcok dan putus hubungan pacarnya dengan Maulana dia kembali melakukan jalinan kasih dengan Rasid yang juga merupakan teman dari dua pacar sebelumnya.
Dengan Rasid ini Bunga sempat melakukan hubungan suami istri sebanyak satu kali yang dilakukan di rumah Ari. Kemudian hubungannya dengan Rasid pun tidak bertahan lama dan kembali putus jalinan asmaranya. Namun belakangan terakhir dia merasa tidak lagi mensturasi dan kemudian dia ceritakan masalah ini dengan Rasid. Selanjutnya Rasid mau bertanggung jawab asalkan janin yang ada dijanin Bunga itu adalah hasil hubungan dengannya.
"Saya mau tanggung jawab asalkan itu hasil hubungan saya dengan Bunga. Tapi saya mau dilakukan tes DNA dulu, jika tidak maka belum diketahui siapa calon bapak bayi yang ada didalam kandungan Bunga,"ujar Rasid yang ditemui di Mapolsekta Sekupang, Kamis (25/11/2010).
Hal senada juga disampaikan Ari dan Maulanan, mereka juga mau bertanggung jawab asalkan anak yang ada dalam kandungan Bunga benar-benar hasil dari hubungan intim yang dilakukaannya itu. Maras bingung atas jawaban ketiga pelaku pencabulan anak dibawa umur tersebut, Bunga beserta orang tuanya langsung membuat laporan ke Polsekta Sekupang, Rabu (24/11/2010) dan ketiga pelaku baru ditangkap pada pukul 01.00 dinihari Kamis (25/11/2010) dikediamannya masing-masing.
Ketiganya mengaku telah melakukan perbuatan bejat tersebut atas dasar suka sama suka. Seperti Maulana yang mengaku meniduri Bunga sebanyak empat kali. Pertama dilakukan di kediaman Mualana di Tiban I dan dua kalinya dilakukan di salah satu hotek di Seraya, Batu Ampar. Sementara Ari dan Rasid juga mengaku sama, perbuatannya itu dilakukan hanya sekali dikedaiaman Ari di Tiban I, Sekupang.
Kapolsekta Sekupang, AKP I Dewa Nyoman Surta Negara melalui Kanit Reskrim, Ipda Chrisman Panjaitan mengatakan atas laporan dari korban bersama orang tuanya pihaknya langsung menangkap ketiga pelaku saat itu juga.
Dari hasil pemeriksaan sementara ketiga pelaku mengaku melakukan hubungan layaknya suami istri bersama Bunga dengan waktu yang berbeda. Modus yang dilakukan ketiga pelaku adalah menjadi pacar Bunga dan langsung diajak melakukan perbuatan terlarang tersebut."Ketiga pelaku kita kenakan dengan pasal 81 UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo 287 KUHP dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.